25 December 2014

Perjuangan os pln meminta agar pemerintah menjalankan peraturan perundangan UUK 13 th 2003 , dan eksekusi rekomendasi panja, nota pemeriksaan dan hasil satgas os bumn sejak 2 tahun belakangan berakibat pada penerapan sk dir 500 dan Sk 50 pada praktek alih daya/pemborongan pekerjaan , pada unit pln pelaksana , unit induk ataupun pusat.
Kebijakan ini tak berubah , sesuai dengan yg disampaikan oleh dirut PLN kala itu , tepatnya saat RDPU setahun lalu , dimana kontrak dibuat per 3 tahun, dan perbaikan upah 10% lebih besar dari UMK.
Dan pada penerapannya, SK Dir 500 yg dikeluarkan sekitar setahun lalu itu , menerapkan kontrak multiyear / per 5 tahun antara pln dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Padahal seharusnya , PLN melaksanakan amanat UU 13 , rekomendasi panja os , rekomendasi satgas , dan anjuran dari kementrian tenaga kerja RI.
Outsourcing PLN bekasi, yg mengalami PHK sepihak sejak tahun lalu, anggota dari Federasi Serikat Pekerka Metal Indonesia yg juga tergabung dalam aliansi bersama GEber BuMN , gagal memahami logika  praktek penyerahan sebagian pekerjaan pada pln unit pelaksana area Bekasi.
Kegagalan logika ini adalah , pada syarat yg diberlakukan pada para pekerja outsourcing, d mana mereka diharuskan melamar kembali pada perusahaan pemenang tender pekerjaan multiyears.
Logikanya seperti ini , pekerja telah bekerja pada perusahaan A, kemudian pindah ke perusahaan B , dan pindah lagi ke perusahaan C , dan situasi saat ini, pekerja outsourcing diharuskan melamar dan ikut tes kembali pada perusahaan A atau perusahaan b , d mana pada kenyataannya, sebagian pekerja , masih terikat hubungan hukum dengan salah satu perusahaan (Menolak PHK sepihak tanpa putusan pengadilan)
Konsolidasi anggota PUK Serikat Pekerja Elektronik Elektrik os PLN Bekasi pada 25/12/2014 kemarin, tidak dapat memahami dasar dasar hukum dari pada keharusan untuk melamar kembali dan ikut tes.
Konsolidasi tersebut, merekomendasikan melanjutkan perjuangan , berdasarkan dan berpegang pada peraturan perundangan yg berlaku di Republik ini, walau akibat dari sikap tersebut adalah tidak mendapatkan hak untuk bekerja kembali sesuai dengan nota pemeriksaan disnaker kota Bekasi ,
Dan memang, itulah resiko yg harus dibayar ketika pekerja memutuskan mengikuti perundangan yg berlaku, walau hanya untuk hak yang bersifat normatif sekalipun

jika bagi anda blog ini bermanfaat , mohon klik suka pada halaman ini

0 comments:

Post a Comment