26 June 2014


alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, akhinya setelah sekian lama mati suri, saya yang dhoif dapat mengisi kembali blog ini, jurnal dan catatan perlawanan os pln terhadap sebuah system yang bernama outsourcing

banyak hal yang telah terlewati untuk berbagi kepada pengunjung blog, berupa moment moment penting perjuangan os bumn , os pln umumnya dan os pln Bekasi khususnya, semua ini karena kesibukan saya sebagai seorang pengangguran, hingga tidak mampu mengisi pulsa modem untuk update dengan dunia kata kata ini

pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan sekali lagi, bahwa PERJUANGAN OS PLN BEKASI belum selesai dan belum berhenti, walau banyak kesulitan dan rintangan yang menyudutkan kami

perjalanan hari ini adalah mengikuti RDP dan RDPU antara komisi IX DPR RI dengan satgas monitoring OS BUMN dari unsur kementrian tenaga kerja dan kementrian BUMN

secara singkat, ada 2 point penting pada RDPU kali ini, yaitu di mana satgas monitoring os BUMN memaparkan laporan tentang monitoring dan klarifikasinya, dan kesimpulan rapat berupa desakan dan dorongan komisi IX pada satgas os bumn

laporan satgas os terhadap klarifikasi di PT PLN (Persero)

1. PT PLN dan anak perusahaan telah mengangkat 20.970 pekerja os jadi karyawan tetap
2. PT PLN harus melaksanakan nota pemeriksaan yg dikeluarkan

Kesimpulan RDPU_

1. Komisi IX mendorong satgas os bumn untuk terus melakukan dan klarifikasi terhadap seluruh kasus os bumn , termasuk mendesak perusahaan BUMN yg belum memenuhi tuntutan pekerja os bumn ,
2. Komisi IX meminta meneg bumn menekan pimpinan prshn bumn dalam melaksanakan nota pemeriksaan , sesuai surat meneg bumn no S325/MBU/S/2014 tanggal 25 juni perihal tindak lanjut nota pemeriksaan paling lambat tgl 7 juli 2014 ,
3. Komisi IX meminta satgas os untuk lebih memaksimalkan pengawasan , pada masalah pengangkatan pekerja sebagai pekerja tetap ,
4. Komisi IX meminta satgas os untuk memberikan laporan kasus pekerja os secara rinci dan lebih transparan dalam penyelesaian , diserahkan ke komisi IX paling lambat tanggal 7 juli 2014 ,
5. Komisi IX meminta ke meneg bumn untuk memperpanjang masa kerja satgas os BUMN , dan memperkuat tugas dan wewenang satgas tersebut dengan melibatkan perwakilan geber

jika kita perhatikan, ternyata banyak hal menarik dari update hari ini, berupa fungsi satgas yang ternyata tidak maksimal, karena bekerja sebatas klarifikasi saja, bukan eksekusi,

perhatikan klarifikasi pada PT PLN(persero) , jika sudah mengangkat 20.970 outsourcing menjadi karyawan tetap,

yang menjadi pertanyaan adalah :

outsourcing yang mana..???

dan periode kapan pengangkatan itu terjadi ??

ini jelas sebuah kejanggalan, pun demikian, kita patut bersyukur, dimana point no 2, bahwa PT PLN (persero) harus melaksanakan nota pemeriksaan yang dikeluarkan pegawai ketenagakerjaan,

maka jika ini dijalankan,berarti os pln Bekasi , demi hukum harus diangkat jadi karyawan tetap PLN, dan upah proses harus dibayarkan, hal ini sesuai dengan 5 nota yang dimiliki oleh os PLN Bekasi, di mana salah satu nota, memerintahkan agar upah proses / hak normatif harus dibayarkan,


hal lain adalah surat Meneg BUMN kepada perusahaan BUMN tanggal 25 Juni 2014, seperti keterangan saat RDPU, surat tersebut adalah melanjutkan dari surat kementrian tenaga kerja sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan nota nota yang dikeluarkan pegawai ketenagakerjaan,
jika perusahaan BUMN tidak melaksanakan surat tersebut, kira kira, apa yang akan dilakukan Meneg BUMN kepada perusahaan BUMN???

menarik bukan,,???

tapi yang lebih menarik lagi adalah perkembangan yang saat ini berlangsung di PLN sendiri, yaitu pengalihan pegawai organik menjadi pegawai anak perusahaan,,,atau pegawai cucu perusahaan...

akhirnya, kita berharap, bahwa semua bukan sekedar retorika dan saling lempar bola, karena ini menyangkut ratusan pekerja outsourcing korban PHK.

jadi..mari kita tunggu kelanjutan cerita ini...apa yang akan terjadi ...

salam solidaritas, dari saudaramu, M ReZa

0 comments:

Post a Comment