11 March 2014

Kepada Yth,
Para Pemimpin dan Wakil Rakyat Bumi Pertiwi
di Pusat dan Daerah

Bissmillahirahmanirrahiim
Assalamualaikum Wa rahmatullahi wa barakatuh

Salam hormat,

Bersama ini, kami berharap dan berdoa, untuk kesehatan bp semua, para pemimpin dan wakil rakyat negeri ini, baik di pusat maupun daerah,
semoga bp senantiasa diberikan kesanggupan dalam menjalankan amanah kepemimpinan yang disematkan di pundak bp.
perkenankan, saya mewakili kawan kawan senasib dan sepenanggungan, menyampaikan hal hal yang perlu bp ketahui,
kami adalah rakyat dari tanah yang bp pimpin,kami adalah rakyat yang bp wakili suara kami di gedung dewan negeri ini, dan kami adalah para pekerja kontrak, outsourcing PLN Bekasi yang mendapatkan ketidakadilan dan kesewenang wenangan, korban dari kebijakan yang diambil para penentu kebijakan, yang menyengsarakan ratusan dari kami, dan ratusan lainnya yang berada dalam tanggungan kami
kami menulis surat terbuka ini, ditengah rasa frustasi kami yang amat sangat, ditengah status kami yang terkatung katung,tidak jelas dan tidak menentu, ditengah ketidakadilan yang ditimpakan pada kami, dan kami tidak melihat itikad baik untuk menyudahi ketidak adilan ini, dari para penentu kebijakan yang jelas telah menyengsarakan kami dan keluarga kami.
rasa frustasi yang amat sangat ini adalah cicilan yang tidak sanggup lagi kami tunaikan, istri yang tiap malam selalu mengadu pada Rabb Penguasa alam, anak anak yang kami kurangi uang jajannya, dan tangis tanpa air mata, ketika kami tidak lagi mampu membeli susu untuk bayi bayi kami
rasa frustasi ini lahir, ketika kami merasa, penyelesaian perkara kami sudah sangat dekat, ketika kami merasa bahwa hak hak kami akan diberikan, tapi ternyata itu masih diluar jangkauan kami, seperti fatamorgana, yang menghibur kami dan keluarga kami.
kami adalah para pekerja kontrak, outsourcing PLN Bekasi, yang ter PHK secara sepihak, PHK membabi buta dan sewenang wenang, PHK sepihak ini jelas bentuk dari arogansi dan ketidakadilan yang dibuat penentu kebijakan di tempat kami bekerja!
karena PHK sepihak ini terjadi ketika penyelesaian kasus kami, sedang bergulir, di gedung megah wakil rakyat dan para penyelenggara negara ini.
sedih dan menjerit hati kami untuk menyampaikan ini
PHK membabi buta ini terjadi pada ratusan antara kami, padahal
- 12 butir rekomendasi panja dikeluarkan tgl 22 okt 2013
- Wakil Ketua DPR RI telah menyampaikan rekomendasi tsb ke meneg BUMN tgl 6 Nop 13 agar ditindaklanjuti
- Surat Edaran Mentri BUMN yang pertama terkait perkara kami tanggal 22 nopember 2013
- Dukungan DPRD Kota bekasi terkait perkara kami tanggal 27 Desember 13
- Dukungan walikota Kota Bekasi terkait perkara kami tanggal 09 Januari 2014
- Surat Dirjen PHI dan Jamsos terkait penyelesaian perkara kami tanggal 13 januari 14.
Nota pengawasan yang dikelauarkan Disnaker Kota Bekasi terkait status kami tanggal 18 Februari 2014.
- Rapat kerja Komisi IX dengan meneg BUMN tanggal 4 Maret 2014
dan terakhir adalah Surat Edaran Menteri BUMN yang kedua terkait perkara kami tanggal 6 Maret 2014
semua itu begitu dekat dengan kami, tapi seakan jauh untuk kami jangkau,
surat surat terssebut hanya bisa kami baca dan kami nikmati hasilnya, yang kami raih dengan segala pengorbanan dan resiko sebagai pekerja yang ter PHK,
walau belum kami nikmati realisasi dari semua surat surat tersebut.
kami selalu bertanya pada hati kecil kami, apakah kami yang tidak bisa memahami semua di atas, apakah kami tidak memahamai UU 13 tahun 2003, pasal 65 dan 66 , apakah kami tidak memahami uu 13 th 2003 pasal 151 dan 155, hingga jangankan status kami dirubah sesuai amanat rekomendasi panja, upah selama proses PHK pun tidak dibayarkan kepada kami, yang membuat kami menahan lapar dan menjerit 3 dan 4 bulan belakangan ini.
kami bertanya dan kami mendengar jawaban,
bahwa yang dilakukan wakil kami di gedung wakil rakyat, adalah politik belaka, kami tegaskan, ini bukan politik!! ini adalah masalah perut kami, tenaga kerja outsourcing PLN Bekasi yang telah mengabdi bertahun tahun, disingkirkan secara tragis, PHK membabi buta, dan rekomendasi panja adalah hasil kerja mereka, para wakil rakyat yang diamanahi mengurus permasalahan rakyat
juga dikatakan kepada kami, bahwa kami dibenturkan dengan keputusan assosiasi yang mereka buat, tapi kami bertanya dimanakah kekuatan UU 13 , yang mana menegaskan status apakah yang sebenarnya pada kami
dan ketika kami disingkirkan, kemudian kami digantikan oleh tenaga kerja yang baru, yang direstui dan dipilih oleh mereka, para pengambil kebijakan lokal tempat kami telah mengabdi selama bertahun tahun, maka kami bertanya, dimanakah hak perlindungan terhadap tenaga kerja kontra, yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, no 27 tahun 2011
apalagi yang dapat kami katakan terhadap perkara yang menimpa kami, selain arogansi dan nurani yang telah mati.
pun semua penderitaan yang kami alami, adalah akibat dari tuntutan kami, kami akan terus memperjuangkannya, sampai keadilan terhadap status dan hak kami ditunaikan,
demikian kami sampaikan,
surat terbuka kami terhadap para pemimpin dan wakil rakyat negeri ini, agar menjadi penyelesaian yang tidak merugikan kami, os PLN Bekasi yang ter PHK secara sepihak dan biadab, selain terus kami panjatkan pengaduan pengaduan kepada Tuhan pemilik alam semesta ini, bahwa kami telah dirugikan oleh kebijakan yang mereka ambil

salam hormat kami,

Wassalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh


Os PLN Bekasi Korban PHK sepihak setelah keluarnya Rekomendasi Panja OS Komisi IX DPR RI

1 comment: