06 January 2015

Jakarta–PT Krakatau Steel (KS) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 700 pekerja outsourcing (OS). Hal ini dilakukan karena ketidaksanggupan manajemen menampung pekerja outsourcing tersebut dengan beban keuangan yang merugi pada 2014. Pekerja OS yang di PHK massal ini, mayoritas sudah berusia kerja puluhan tahun. Mereka di-PHK per 31 Desember 2014.
Menanggapi PHK pekerja outsourcing di KS, koordinator Gerakan Bersama Buruh BUMN (GEBER BUMN), Ais mengecam keras tindakan manajemen KS mem-PHK 700 pekerja OS. “Kerugian keuangan KS tidak boleh mengorbankan pekerja OS sampai di-PHK!,” tegas Ais, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 5 Januari 2015.
Menurutnya, perlu diukur sejauhmana keputusan PHK massal tersebut, berkorelasi dengan beban keuangan perusahaan. Apalagi, KS tengah di pantau atas adanya pelanggaran penerapan outsourcing-nya. “KS memiliki kewajiban atas dasar amanah undang-undang untuk mengangkat pekerja OS itu menjadi pekerja tetap di perusahaan baja tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan Ais, jika pembayaran pekerja OS masuk ke dalam pos pembayaran karyawan di laporan arus kas PT KS, maka keputusan PHK massal itu hanyalah jalan pintas yang sesat dan tidak solutif. Berdasarkan laporan keuangan KS pada  September 2014, tergambarkan bahwa pos pembayaran karyawan hanya di kisaran 4% dari beban pembayaran operasional rutin dari aktivitas kas operasional PT KS. Pembayaran terbesar justru ada pada pos pembayaran ke pemasok sebesar 83%.
Hal ini, lanjut Ais, mencerminkan ketidakmampuan manajemen KS dalam menegosiasi dan me-reschedule soal pembayaran tersebut. Atau hal lainnya, ada kebergantungan yang cukup besar terhadap supplier. Dan KS tidak mampu berinovasi mengatasi hal ini.
“Pembayaran ke pemasok juga melebihi pembayaran-pembayaran lainnya seperti pembayaran pajak, beban bunga bank dan beban usaha. Ada apa ini?,” tanyanya.
Ais juga meragukan fakta PHK dengan alasan kondisi keuangan. Menurutnya, pembayaran pekerja OS masuk di beban usaha umum dan Menurutnya, pembayaran pekerja OS masuk di beban usaha umum dan administrasi, maka jumlahnya relatif kecil dibandingkan beban beban usaha lainnya. “Fakta itulah yang kerapkali menjadikan rasionalisasi pekerja sebagai jalan pintas. Ini sama saja menutup akses rakyat mendapatkan hak atas pekerjaan dari negara melalui perusahaan BUMN-nya,” tegas Ais.
Padahal, kata Ais, salah satu rekomendasi Panja OS BUMN DPR RI, adalah larangan PHK. Bahwa, tidak boleh ada PHK  dan penghentian rencana PHK  terhadap   pekerja/buruh baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT. Demikian juga halnya dengan kesepakatan rapat antara MenBUMN, Menakertrans dan Komisi IX DPR RI pada 4 Maret 2014.
“Perusahaan-perusahaan BUMN malah diminta untuk mempekerjakan kembali para pekerja OS yang telah di PHK sepihak sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Geber BUMN juga menyayangkan Pemerintah yang tidak segera merespon masalah PHK massal di KS. Padahal, sudah ada kesepakatan penyelesaian di tingkatan institusi negara, namun diabaikan di tingkat korporasi. “Kewibawaan negara berada di bawah superioritas para direksi BUMN,” tegas Ais. Hal ini, kata Ais, dapat dilihat dari tiadanya direksi BUMN yang dipecat sebagai sanksi atas ketidakpatuhan menjalankan rekomendasi DPR.
“Memecat direksi ketika bermain golf berani, tapi ketika direksi dengan sengaja korbankan nasib ribuan pekerja, cuek saja,” ujarnya. (*)
Sumber :
http://www.infobanknews.com/2015/01/phk-700-pekerja-outsourcing-krakatau-steel-menuai-kecaman

mendukung blog ini ?? klik suka pada halaman ini , setelah itu belanja,,nuhun yaaa >> KLIK <<

0 comments:

Post a Comment